PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser membekuk residivis berinisial EH (37) lantaran kembali berulah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Berada di balik jeruji besi tak selalu membuat dirinya kapok. EH yang baru menghirup udara bebas sebulan itu diamankan bersama dua rekannya masing-masing inisial SL (29) dan HJ (39). Ketiganya terbukti memiliki sabu seberat 101 gram dengan nilai puluhan juta rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyatakan, ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang tinggal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Ketiga pengedar tersebut ditangkap pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 16.20 Wita.
“Saat tengah berkumpul di salah satu rumah di Jalan Gelatik, Desa Klempang Sari, kami berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti,” Suradi, Selasa (3/9/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan ratusan gram sabu yang terbungkus dalam enam paket plastik, sebuah sendok takar, sejumlah plastik klip kosong, hingga uang tunai yang diduga dari hasil transaksi sabu sebesar Rp 43.950.000.
“Diamankan pula tiga ponsel dan dua unit sepeda motor,” terang Suradi.
Ia menjelaskan berdasarkan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Berangkat dari keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut tak hanya beredar di wilayah Kecamatan Kuaro.
“Namun sampai ke Kecamatan Tanah Grogot. Sekali didatangkan kurang lebih sampai 150 gram, dan barang bukti yang kami sita ini sudah beredar sampai 50 gram,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka dikategorikan sebagai pengedar narkotika dan juga merupakan jaringan peredaran narkotika,” pungkas Suradi.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R