SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus WH (28), pelaku pencurian laptop di depan Alfamidi Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, pada Jumat (30/8). Pelaku ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkir mobilnya di depan Alfamidi.
Pelaku yang sudah mengintai kemudian mengambil tas berisi laptop yang tertinggal di dalam mobil.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan membuat korban mengejarnya sambil berteriak maling,” ungkap Kompol Zainal Saat di konfirmasi pada hari Senin (2/9/2024).
“Pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor, jaket, helm, laptop, dan tas ransel milik korban,” tambahnya
Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Zainal mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan barang berharga saat beraktivitas di luar rumah.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R