BALIKPAPAN – Wakil Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, dr Ariesanty Irawaty sebut semua teknis pelaksanaan tes kesehatan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1090 Tahun 2024. Hal ini disampaikan usai Exit Conference pada Sabtu (31/08/2024).
Ariesanty mengatakan dari hasil pemeriksaan jasmani dan rohani nantinya tidak serta merta harus sempurna. Yang pasti pihaknya memastikan para bakal calon kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
“Misalnya, ada satu orang misalnya memiliki diabetes, tapi gak mengganggu ya tidak apa. Yang pasti tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah nantinya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pemeriksaan kesehatan baik fisik dan psikis sangat diperlukan untuk memastikan apakah seseorang itu mampu atau tidak menjalankan kegiatannya.
“Lima tahun itu bukan waktu yang singkat, dimana dia harus menganalisis, mengambil keputusan dan menjalankan sleuruh aktivitas,” tegasnya.
Paling penting yang diperlukan, para bakal calon bukan pengguna narkotika, namun tidak harus sehat bugar. Kalaupun harus minum obat atas penyakit tertentu, tidak masalah.
“Setidaknya dapat melakukan tindakan fisik secara mandiri dan tidak memiliki penyakit yang mengakibatkan dia kehilangan kemampuan sebagai kepala daerah,” tandasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R