TENGGARONG – Satpolairud Polres Kukar berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana illegal fishing, tepatnya di perairan Loa Bemban Desa Jembatan, Kecamatan Loa Kulu. Pelaku TI (50), ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 03.30 Wita dini hari.
Pelaku TI memang kerap meresahkan warga sekitar, karena menangkap udang dengan menggunakan alat yang dialiri listrik. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, personel Satpolairud Polres Kukar berhasil menangkap pelaku yang sedang mencari udang menggunakan alat ilegal tersebut.
“Dilakukan interogasi dan pelaku mengakui atas perbuatannya yaitu melakukan illegal fishing dengan cara menyetrum,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita perahu kayu yang digunakan oleh pelaku. Berikut mesin ces 5 PK, dua unit aki motor dengan kekuatan 50 ampere, 1 unit trapo, dua buah serokan ikan berbahan tiang bambu yang dilengkapi dengan jaring ikan yang diberikan kawat penghantar listrik yang. Serta ratusan udang yang ditangkap oleh pelaku.
Karena sejumlah barang bukti dan pengakuan dari pelaku yang melakukan tindakan ilegal tersebut, kini ia pun digelandang dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R