PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan. Kepala DP3AP32KB PPU, Chairur Rozikin membuka sosialisasi itu secara resmi yang berlangsung di ruang rapat wakil Bupati PPU, Kamis (29/08/2023).
Sosialisasi ini menyasar pada aparatur di Kecamatan, Keluarahan hingga Desa di Kabupaten PPU. Ia mengatakan sejak ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan pada 11 April 2023 lalu.
DP3AP2KB PPU sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.
“Jadi semua itu dianggap harus mengetahui mengenai perda ini. maka perda ini harus disosialisasikan terkait dengan apa konsukuensinya ketika terjadinya pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan pada perempuan. Nah, itu nanti jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam atau sebagainya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bawah DP3AP2KB memiliki lembaga UPTD PPA yang berkewajiban untuk menangani terkait kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak anak korban bulliying.
“jadi nanti jangan sampe ada warga kita yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor, tapi selalu terintimidasi oleh keluarga sendiri dalam artian pelakunya itu adalah suaminya sendiri atau orang tedekat,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Chairur Rozikin dengan adanya Perda Nomro 1 Tahun 2023 ini yang disosialisasikan dianggap dapat mengetaui dan bersama-sama untuk bisa menangani korban kekerasan. sehingga jangan sampai terjadi korban kekerasan di mana-mana.
“Kami juga bukan secara mandiri atau kerja sendiri atas UPTD sendiri, tapi kami bekerjasama dengan lintas sektor dari kejaksaan maupun kepolisian itu ada MoU untuk itu. Jadi kami sama-sama menangani secara hukum saksi yang dianggap tadi memberikan keterangan itu akan mendapatkan perlindungan, kemudian korban harus berani karena korban punya hak untuk dilindungi,” tegasnya
Lebih lanjut, harapannya dari adanya sosialisasi ini masyarakat terutama pada perempuan yang mengalami kekerasan jangan takut lagi untuk melapor ke UPTD PPA. Tidak itu saja, ia juga menginginkan jangan sampai ada lagi kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik itu pada perempuan maupun anak.
“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga setelah data itu di peroleh dari UPTD PPA PPU itu selalu mengalami peningkatan. oleh karena itu kami berharap dengan disosialisasikannya perda nomor 1 tahun 2023 ini, jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga lagi dan tau akan konsukuensinya,” tutup Chairur. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)