spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Najirah-Muhammad Aswar Datangi KPU, Diantar Kesenian Jaranan Jawa

BONTANG – Rombongan Bapaslon Najirah-Muhammad Aswar mendatangi kantor KPU Bontang bersama simpatisan dan pendukung partai pada Kamis (29/8/2024) untuk mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.

Diantar ribuan dan simpatisan, Najirah- Muhammad Aswar datang diiringi kesenian jaranan bersama komunitas masyarakat. Simpatisan sendiri berangkat dari posko pemenangan dari Bontang Baru.

Datang tepat pada pukul 15.18 Wita bersama partai pendukung PDIP, PAN dan Gelora. Terlihat Najirah-Aswar menggunakan jaket merah putih dengan didampingi anak dari Najirah dan Muhammad Aswar bersama pasangan.

Bapaslon Najirah-Muhammad Aswar tiba di kantor KPU Bontang. (Yahya/Media Kaltim)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Muzarroby Renfly, memastikan bahwa proses pendaftaran pasangan Najirah-Aswar telah mengikuti ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan kehadiran ketua partai pengusung dalam proses pendaftaran. Pasangan Najirah-Aswar menjadi pasangan keempat yang menyerahkan berkas pendaftaran.

“Sudah ada empat pasangan calon yang resmi mendaftar sejak pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024,” kata Muzarroby di Kantor KPU Kota Bontang.

Muzarroby menjelaskan, setelah melalui tahapan pendaftaran, KPU menyerahkan tanda terima dokumen serta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan kepada pasangan Najirah-Aswar. Hal ini menjadi bukti bahwa mereka sah sebagai peserta Pilkada Kota Bontang 2024.

“Kami telah mendengarkan dan menyaksikan bersama penyampaian visi serta misi yang mereka usung untuk membangun Kota Bontang ke depan,” tambahnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img