spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenalan dari Facebook, Gadis 14 Tahun di Kukar Dicabuli dan Disetubuhi Pria Beristri

TENGGARONG – Nasib miris dialami oleh gadis 14 tahun, sebut saja Bunga. Dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berusia 27 tahun. Kejadian miris ini, dialami korban pada Rabu (8/5/2024) silam, sekitar pukul 17.30 Wita, di dekat sebuah danau di Kecamatan Muara Kaman.

Diketahui, Bunga dan pelaku memang menjalin asmara. Setelah jauh sebelumnya berkenalan melalui media sosial Facebook, pada April 2024 lalu. Hubungan yang intens, membuat pelaku berhasil mendapatkan nomor telepon dan menjalin komunikasi melalui pesan jejaring WhatsApp.

Bahkan pelaku yang belakangan diketahui sudah memiliki istri ini, sering menjumpai korban di rumahnya. Hingga akhirnya pada 8 Mei 2024, saat korban dan temannya sedang jalan-jalan, keduanya diberhentikan oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban menggunakan motornya untuk jalan-jalan ke danau.

Saat itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya. Sempat merayu korban, kemudian mencoba mencabuli korban. Meski sempat melawan, akhirnya korban pun tidak berdaya, dengan biadabnya pelaku menyetubuhi korban.

“(Awalnya) korban hendak jalan ke rumah orang tuanya bersama teman korban, langsung distop oleh pelaku dan mengajak korban untuk ikut bersama-sama dengan pelaku,” terang Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto, Kamis (29/8/2024).

Akhirnya tindakan pelaku terhadap korban yang malang tersebut pun terungkap. Yakni berawal dari istri pelaku yang terbakar cemburu, setelah mengambil potongan gambar percakapan antara korban dan pelaku di WhatsApp, dan menyebarkannya ke media sosial Facebook, pada 29 Juli 2024.

Hingga akhirnya pada tanggal 27 Agustus 2024, hal tersebut diketahui oleh guru dan orang tua korban. Karena tidak terima, akhirnya orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Kaman.

Kini kondisi korban pun trauma paska kejadian tersebut. Sementara pelaku, langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun terancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti