spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nyambi Jual Sabu, IRT di Muara Badak Dibekuk Polisi

BONTANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Muara Badak berinisial K (30) dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 11.30 Wita. Dia ditahan lantaran kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, kasus ini terkuak setelah unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah yang dihuni K di RT 2 Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu-sabu. “Berangkat dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak kemudian mendatangi lokasi menyelidiki kebenaran laporan,” ujar Suyono.

Tak lama mengintai, polisi memutuskan menggerebek rumah. Saat didatangi, polisi mendapati K sempat membuang plastik hitam ke luar jendela. Begitu diperiksa, ternyata berisi dompet dimana didalamnya ditemukan 3 bungkus klip sabu-sabu sekitar 47 gram, satu tempat rokok berisi struk penjualan, dua timbangan digital, dua bungkus klip besar, satu lembar tisu, dua sendok takar, dan satu unit ponsel. “Semua barang bukti diakui pelaku sebagai miliknya. Kini K beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Muara Badak untuk diproses dan dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, K dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti