PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima berkas pendaftaran dari Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari untuk maju sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan dari hasil pengecekan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diserahkan, berkas Paslon Fahmi-Ikhwan dinyatakan diterima.
“Hasil pengecekan dokumen yaitu persyaratan pencalonan dan syarat calon, berkas mereka (Fahmi-Ikhwan) statusnya diterima,” terang Ahyar.
Setelah berkas pendaftaran diterima, selanjutnya KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada keduanya untuk dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada 30 Agustus hingga 2 September mendatang.
“Untuk pemeriksaan kesehatan, sudah kita tetapkan lokasinya yaitu dipusatkan di rumah sakit umum daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan,” tambahnya.
Selain pasangan ini, Ahyar menyebut masih ada kandidat lain yang akan mendaftar di hari terakhir tepatnya pada 29 Agustus 2024. Dalam keterangannya, Ahyar juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Paser untu bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024.
Sekaligus mengajak dalam memaksimalkan partisipasi masyarakat, dengan saling mengajak untuk hadir ke TPS pada 27 November 2024 di wilayah masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya.
“Mari ajak sanak famili untuk hadir ke TPS, gunakan hak pilih semaksimal mungkin dalam mensukseskan Pilkada Paser 27 November 2024,” tutup Ahyar.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R