BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40) warga Kalimantan Selatan yang tinggal di Jalan Mulawarman RT 03 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, AS ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perakitan, pembuatan dan penjualan Pom Mini dengan perizinan palsu.
“Pelaku ini melakukan pembuatan dan perakitan Pom Mini dengan memalsukan izin-izin terkait Pom Mini yang dibuatnya, dan di perjual belikan,” ujarnya Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, harga satu Pom Mini yang dijual bersama surat izin palsu tersebut sebesar Rp 18 juta hingga Rp 25 juta. Dan pihak kepolisian dalam hal ini turut mengamankan sedikitnya 3 unit dispenser Pom Mini, surat palsu, stempel hingga alat las untuk merakit Pom Mini tersebut.
“3 unit Pom Mini warna hijau-putih dan merah-putih ini sudah siap di jual pelaku beserta surat izin palsunya yang tertera dari Meteorologi Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Pelaku pun sudah menjalankan aksinya tersebut selama satu bulan terakhir ini. Namun saat pemeriksaan dilakukan, pelaku mengaku belum ada Pom Mini yang terjual.
“Dia baru merakit Pom Mini ini dan belum ada yang dijual berdasarkan pengakuannya,” tambah Wirawan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan/atau Pasal 57 ayat (2) jo Pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 26 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutupnya.
Saat ini pelaku pun masih menjalanin pemeriksaan secara intensif di Makopolresta Balikpapan.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R