TENGGARONG – Dua orang pria diamankan Polres Muara Wis karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua pria tersebut diketahui berinisial DM (36) dan A (65), mereka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda pada Sabtu (24/8/2024).
Mulanya, pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah, akan maraknya transaksi narkoba yabg terjadi di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian memburu seorang pria yang diketahui berinisial DM karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
DM berhasil diringkus di rumah salah seorang warga di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis. Ia diamankan saat sedang asyik bermain game bersama seorang rekannya. Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan bahwa tersangka mengusai 2 poket sabu.
“Setelah kita interogasi, DM mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari A, Warga Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusiyaman.
Setelah menerima informasi dari DM, pihak kepolisian kemudia melakukan pengejaran terhadap A. Tersangka kedua ini berhasil diamankan pihak kepolosan di kediamannya. Setelah dilakukn pemeriksaan polisi berhasil mengamankan 26 poket sabu seberat 12,85 gram yang disimpan pelaku di dalam sebuah tas berwarna kuning.
Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka kemudian digelandang ke Polsek Muara Wis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini keduanya harus rela mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R