TENGGARONG – Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan, Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang tersangka berinisial E (42) berhasil diamankan dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 3,88 gram.
E ditangkap di sebuah rumah pondok yang terletak di tengah kawasan bekas tambang batubara, yang berada di Jalan Poros Tanjung Harapan, RT 09, Desa Tanjung Harapan, pada Senin (26/8/2024) lalu.
Mulanya, pihak kepolisisan menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian.
Di TKP, Polisi berhasil menyergap seorang pria yang tengah berada di rumah tersebut. Saat diperiksa polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tuani Rp 600 ribu, 1 buah timbangan, 1 sendok takar, 1 boneka plastik, 1 unit handpone dan 8 poket narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan narkotika ini dari seorang yang berinisial AH. Dia sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kapolres Tenggarong, AKBP Heri Rusyaman.
E mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,4 juta per gram, dengan sistem jejak yang dibuang di Desa Beloro. Ia mengaku narkotika tersebut dibelinya dengan tujuan untuk diedarkan kembali kepada pengguna narkotika di kawasan tersebut.
“Saat ditangkap tersangka mengaku barang bukti telah berhasil dijual sebanyak 3 poket kecil dengan harga Rp 200 ribu per poket,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R