spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RPJMD Kaltim Akan Diubah, Ini Alasannya

SAMARINDA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 akan diubah. Perubahan dilandasi tiga alasan yang mendesak sesuai Surat Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim Jawad Sirajudin, perubahan menindaklanjuti surat gubernur pada 26 Mei 2021, perihal penyampaian perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kaltim tahun 2019-2023 diluar Propemperda tahun 2021.

Ketiga poin tersebut, kata Jawad, disebabkan adanya perubahan kebijakan nasional yaitu terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024. Termasuk didalamnya menetapkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Alasan berikutnya, tambah dia, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diterapkan mulai 2021.

“Serta akibat adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi untuk penanganan covid-19, serta perubahan sosial yang berimplikasi pada tingkat kesejahteraan masyarakat,” ungkap Jawad.

Dengan adanya 3 alasan itu, politisi PAN ini meyakini perubahan RPJMD sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti