SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar persembunyian seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada Kamis (22/8/2024).
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial J, beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut selama beberapa waktu. Setelah memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, J ditemukan sedang tidur di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Di dalam sebuah tupperware berwarna ungu, petugas menemukan 15,33 gram sabu kristal yang dikemas dalam plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti sendok takar, timbangan digital, dan plastik klip kosong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, J diduga sudah cukup lama menjalankan bisnis haramnya. Sabu-sabu yang diamankan tersebut diperkirakan untuk diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya Bambang pada saat di konfirmasi pada hari Minggu (25/8/2024).
Dengan tertangkapnya J, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Polisi akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R