TENGGARONG – Polres Kukar berhasil menangkap jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan, di Kukar. Total sebanyak 4 pelaku yang berhasil diciduk Satreskoba Polres. Yakni HW (32), GTS (30), SL (39) dan SN (46). Sejak Jumat (23/8/2024), di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Marangkayu.
Awalnya Satreskoba Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku HW dan GTS, tepatnya di area perusahaan PT Mahalam Sumber Jaya (MSJ) pada Minggu (18/8/2024). Saat ditangkap, HW dan GTS sedang mengendarai sebuah sepeda motor.
“Anggota menyamar menjadi karyawan (PT MSJ), pelaku spesialis pemasok untuk karyawan,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapati 3 bungkus besar berisi 10,88 gram sabu-sabu dari pelaku HW. Sementara 2 poket lagi dari tangan GTS seberat 2,16 gram.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku GTS menyebut nama SL, asal dari mana dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut. Tidak butuh waktu lama, Satreskoba Polres Kukar pun langsung mengejar pelaku SL di Kecamatan Marangkayu.
Tepat pada pukul 02.00 Wita dini hari pada Sabtu (24/8/2024), polisi pun melakukan penggrebekan dan mengamankan SL dirumahnya. Kemudian team melakukan interogasi terhadap GTS dan SL bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama SN.
Pengembangan selanjutnya, polisi langsung menuju lokasi kediaman dari SN. Dari tangan SN, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya sebanyak 17 poket sabu-sabu seberat 7,42 gram, beserta yang tunai senilai Rp 700 ribu.
Dengan total polisi menyita 22 poket sabu-sabu dengan berat total mencapai 20,46 gram sabu-sabu.
Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar, bersama barang bukti. Mereka pun untuk sementara mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R