spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Pastikan Akan Ikuti Putusan MK

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara (KPU PPU) pastikan akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak pada pembukaan Rapat Koordinasi Pendaftaran Serta Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU di Hotel Platinum pada Sabtu (24/08/2024).

“Tadi malam (23/08/2024), kami sudah terima langsung arahan dari KPU Pusat buat memakai putusan MK Nomor 60 dan 70,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ia jelaskan sempat gamang terkait dengan sosialisasi pendaftaran Pilkada Serentak 2024. Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 pihaknya harus segera melakukan pengumuman dan sosialisasi pendaftaran dari tanggal 24-27 Agustus 2024.

“Sebelumnya itu tidak ada rujukan kami, tapi setelah turunnya surat dinas dari KPU RI tersebut, jadi bisa kami lanjutkan,” terangnya.

Artinya, berdasarkan surat tersebut tidak ada rujukan peraturan lain selain Putusan MK yang telah disahkan. Terutama terkait dengan persiapan pendaftaran dan syarat pendaftaran yang telah ditetapkan.

“Nantinya, sesuai dengan PKPU pendaftaran tetap akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan rilis Putusan MK Nomor 60 berkaitan dengan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MK Nomor 70 berkaitan dengan batas pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon Bupati dan Wali Kota di umur 25 tahun saat penetapan pasangan calon.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti