spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKPA KAI Kaltim Angkatan Ke-9 Resmi Dibuka di Samarinda, Apolos: Advokat Harus Berani Suarakan Keadilan

SAMARINDA – Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dibuka Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, SH, MH, Sabtu (24/8) hari ini di Aula Kampus Widyagama Samarinda.

Acara yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2024 mendatang dihadiri pengurus  KAI Pusat, pengurus KAI Kaltim, dan para calon advokat dari berbagai daerah di Kaltim.

Apolos dalam sambutannya menekankan pentingnya peran advokat dalam menegakkan keadilan. “Ketika ada ketidakadilan, advokat harus menjadi suara masyarakat,” ujar Apolos.

Ia juga menegaskan bahwa KAI telah memenuhi syarat sebagai organisasi advokat yang sah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 101 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa hanya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI yang diakui sebagai organisasi advokat yang sah di Indonesia.

Sementara itu, Ketua KAI Kaltim, Effendi Mangunsong, SH, MHum, menjelaskan bahwa DKPA angkatan ke-9 ini diikuti oleh 56 peserta. “Jumlah ini termasuk salah satu yang tertinggi di luar pulau Jawa,” kata Effendi.

Ia juga mencatat bahwa banyak advokat yang kini memilih jalur karier lain seperti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bekerja di sektor legal perusahaan, yang menyebabkan tidak semua advokat memperpanjang kartu keanggotaan mereka. Dari 365 advokat yang tercatat sejak 2001, hanya 260 yang memperpanjang kartu keanggotaan.

Effendi menambahkan bahwa saat ini KAI memiliki cabang di delapan kabupaten/kota di Kaltim, namun belum merata di seluruh wilayah. “Kami terus berupaya agar pengurus DPD bisa menjangkau daerah-daerah terpencil seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” jelasnya. Bahkan, beberapa peserta DKPA kali ini datang dari daerah-daerah jauh seperti Nunukan, Jakarta, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

DKPA ini tidak hanya memberikan materi teoritis tetapi juga pengetahuan praktis, dengan menghadirkan narasumber dari kalangan dosen dan praktisi hukum.

Sertifikat yang diperoleh dari DKPA ini diakui di seluruh Indonesia, dengan syarat peserta mengikuti prosesi penyumpahan di wilayah sesuai KTP mereka.

Effendi juga mengingatkan pentingnya menjaga disiplin dan integritas selama mengikuti DKPA ini. Ia berharap para peserta dapat menambah ilmu yang berguna dalam praktek sehari-hari sebagai advokat.

“Dengan adanya 69 organisasi advokat yang ada saat ini, tantangan ke depan akan semakin besar. Oleh karena itu, kita perlu memperjuangkan hak-hak advokat agar bisa setara dengan organisasi politik,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti