spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujudkan Sinergitas dan Kesepahaman Masyarakat, Kesbangpol Kutai Barat Sosialisasikan UU Ormas dan LSM

KUTAI BARAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Barat melalui bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi baru-baru ini menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang Organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan Organisasi (Ormas) di Kabupaten Kutai Barat.

Sosialisasikan ini diikuti sebanyak 60 peserta yang merupakan pengurus maupun anggota Ormas dan LSM di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (22/8/2024).

Sosialisasi itu juga bertujuan untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan Ormas dan LSM, sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah dalam membangun wilayah Kabupaten Kutai Barat yang lebih aman dan kondusif.

Disampaikan oleh Staf Ahli Bupati pada Bidang Masyarakat dan SDM, Yustinus Giri, bahwa Ormas merupakan bagian dari penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik. Peran Ormas atau LSM memperkuat demokrasi di Indonesia. Juga menciptakan suasana yang kondusif dalam tatanan sosial masyarakat dalam mendukung suksesnya pembangunan.

“Dari hal tersebut maka dipandang perlu giat yang dapat mewujudkan kesepahaman masyarakat mengenai peran ormas salah satunya adalah melalui sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini,” terangnya.

“Jadikanlah pertemuan ini sekaligus sebagai ajang silahturahmi antara Pemda dengan Ormas atau LSM atau Paguyuban dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan sekaligus sebagai pengawasan eksternal terhadap Ormas di Kabupaten Kutai Barat,“ lanjut Yustinus.

Di acara yang sama, Kabid Poldagri dan Ormas, Sapto Raharjo menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai UU RI No. 19 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.02 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Selain itu, Peraturan RI No. 58 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 56 Tahun 2017 tentang pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini guna membahas hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ormas yang ada sehingga dapat turut membantu pemerintah dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Barat,“ungkapnya.

Pewarta :Ichal
Editor  : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti