TENGGARONG – Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kukar, pada Jumat (23/8/2024). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR RI.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta semua pihak untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang diputuskan pada 20 Agustus 2024.
Sejumlah anggota DPRD Kukar hadir menemui mahasiswa. Termasuk Wakil Ketua DPRD Kukar Sementara, Heri Asdar; Ketua Fraksi PDIP, Masniyah dan Sekretaris Fraksi PDIP, Junaidi untuk berdialog dan menyatakan sikap mereka.
Junaidi, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kukar, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi mahasiswa dan masyarakat, serta menolak rencana revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
“Kami menolak tegas dan mengutuk proses politik yang terjadi di pemerintah pusat. Kami anggap hal itu merupakan langkah politik yang sangat tidak sesuai dengan harapan bangsa,” tegas Junaidi.
Junaidi juga menegaskan bahwa Fraksi PDIP tidak setuju dengan revisi tersebut dan berharap agar DPR RI mendengarkan aspirasi masyarakat. “Kami dari Kukar menyatakan satu kesepakatan, yakni menolak apa yang dilakukan DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Alfian, menyatakan bahwa mahasiswa merasa diterima dengan baik oleh anggota DPRD Kukar, khususnya dari Fraksi PDIP yang jelas menyatakan dukungan terhadap keputusan MK.
“Namun, yang menyatakan dukungan tersebut hari ini hanya Fraksi PDIP saja. Beberapa perwakilan dari Partai Golkar dan PKS masih melakukan rapat terkait dukungan putusan MK,” jelas Alfian.
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.
MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, MK juga menolak permohonan uji materi terkait persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, tetapi menegaskan bahwa semua persyaratan harus dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah. (Adv)