spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pegawai UPTD KPHP Berau Pantai Ditahan Atas Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengurusan Dokumen Kayu

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MRF dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai.

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu dengan nilai mencapai Rp7,7 miliar.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto, penahanan terhadap MRF dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif pada hari Rabu (21/8/2024) di Samarinda.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024, MRF diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP,” paparnya

MRF diduga menerima uang melalui transfer bank baik ke rekening pribadinya maupun ke rekening orang lain, dengan total penerimaan mencapai Rp7.259.000.000.

“Uang ini diduga sebagai imbalan atas jasa pengurusan berbagai dokumen terkait tata usaha kayu, seperti IPK, RKT, RKU, SIPUHH Online, SLVK, dan biaya Ganis yang berasal dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu,” ungkapnya.

Dalam periode 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diketahui telah menerima total Rp485.989.440 melalui rekening pribadi dan pihak ketiga. Uang ini diduga digunakan untuk memperlancar pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

“Untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, di Rutan Kelas IIA Samarinda,” tambahnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti