TENGGARONG – Seorang warga Desa Jongkang, Kutai Kartanegara, terjerat kasus kepemilikan senjata api serta praktik perakitan senjata api ilegal. Kemampuan tersebut didapatnya dari belajar di YouTube. Hingga sebelum ditangkap, tersangka telah menjual dua senjata.
Awal terungkapnya kasus tersebut setelah seorang warga melapor ke Polsek Loa Kulu. Bersama Polres Kukar, penyelidikan dilakukan selama 1—10 Juni 2021. Setelah mendapatkan bukti kuat, kepolisian menangkap pelaku pada Kamis (10/6/2021) malam, di rumahnya di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, menjelaskan tersangka adalah seorang pria berinisial MPA, berusia 36 tahun. Melalui informasi yang diperoleh dari saksi dan pemantauan intel Polres Kukar secara langsung, dipastikan MPA menyimpan senjata api dan membuat senjata api ilegal.
Tersangka diamankan di rumahnya yang telah disulap menjadi bengkel kerja pembuatan senjata. Di salah satu kamar, terdapat berbagai jenis peralatan dan perkakas mulai gerinda, mesin bubut, dan alat lainnya.
MPA diketahui hanya seorang lulusan SD. Kemampuannya merakit senjata didapat dari situs berbagi video YouTube. MPA mengaku produksi senpi ilegal mulai dilakoninya sejak 4 bulan lalu. “Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai mekanik bengkel sepeda motor,” sebut Ginting.
Sejauh ini, sudah 7 senjata dibuat MPA mulai dari empat laras panjang dan tiga laras pendek. Dua yang telah terjual adalah laras panjang kepada seorang berinisial JN dengan harga Rp 2 juta. Satu lainnya juga laras panjang kepada seseorang berinisial R dengan harga Rp 4 juta.
Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti 3 senjata laras panjang siap pakai dan 2 laras pendek siap pakai. Termasuk pula peluru kaliber 3,8 milimeter hingga 9 milimeter. Total 37 peluru aktif dan sembilan selongsong berbagai macam kaliber diamankan.
Kepolisian masih mendalami kasus ini. Termasuk menelusuri sumber bahan baku pembuatan senjata api ilegal tersebut. Adapun pemasok amunisi diketahui berasal dari produksi pabrik, bukan buatan sendiri.
MPA dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
Ditambahkan Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah, saat ditangkap pelaku kooperatif kepada petugas yang mendatangi rumahnya yang dihuni bersama istri dan seorang saudara. “Tersangka sempat dihukum 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Ganda Syah.
Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan jika tersangka tak sendirian menjalankan aksinya. “Kita masih melakukan pengembangan, karena ada oknum lain yang memasok bahan senjata dan amunisi,” pungkas Kapolsek. (kk)