spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Senapati Nusantara: Berjuang Melestarikan Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda untuk Kemanusiaan yang Dicanangkan Unesco

Oleh : Tommy Johan Agusta, SE. MM
Anggota Bidang Edukasi Senapati Nusantara

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri berbagai etnis suku bangsa, dengan sejarah peradaban yang panjang. Dari zaman prasejarah dengan penemuan fosil-fosil dan artefak peradaban yang usianya sangat tua dibandingkan daerah lain di sekitarnya, hingga peradaban budaya di masa kemerdekaan Indonesia paska kolonial asing. Kebudayaan Indonesia telah menorehkan pencapaiannya yang tinggi, beberapa di antaranya sudah diakui oleh dunia.

Sejak zaman penjajahan, kaum kolonialis sudah berdecak takjub mengagumi keindahan kebudayaan wilayah jajahannya, sehingga tidak heran bila banyak peninggalan budaya kita yang bernilai sejarah dan seni yang tinggi telah diboyong ke luar negeri, sejak dulu dan masih berlangsung hingga kini. Adalah tugas seluruh anak bangsa untuk sadar melindungi, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan bangsanya.

Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda, Indonesia dengan kesadaran berkewajiban menjaga hal-hal budaya seperti yang tertera dalam konvensi tersebut. Setelah pengakuan Wayang Indonesia, kemudian Keris Indonesia diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dunia, yang disusul oleh Angklung, Tari Saman dan Noken dari Papua.

Pengakuan dunia atas budaya kita, khususnya Keris, sebagai warisan budaya tak Benda dunia pada 25 November 2005, membuat kita bangga sekaligus bersiap diri untuk melaksanakan amanat dunia. Selain bertanggung jawab atas kepercayaan dunia, Indonesia juga berkewajiban menjaga kebudayaan, khususnya Warisan Budaya Tak Benda, berdasarkan payung hukum: Pasal 32 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia dengan memberi kebebasan kepada masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”;

  1. Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
    Panjang Nasional 2005-2025; 4 Materi Muatan Lokal Bidang Kebudayaan: Keris
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage);
  3. Perjanjian Kerjasama antara Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No.PKS.46/KS.001/MKP/07 dan No.M-12.UM.06.07 Perjanjian ini membahas tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Warisan Tradisional Milik Bangsa Indonesia;
  4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan
    Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 mengenai
    Pedoman Pelestarian Kebudayaan Klasifikasi Warisan Budaya Takbenda (Gaura Mancacaritadipura, 2010).

Hal-hal yang dimaksudkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda menurut definisi yang diberikan dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Konvensi 2003 UNESCO sebagai berikut:
Warisan Budaya Tak Benda meliputi segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan-serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya-yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.

Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ini, yang diwariskan dari generasi ke generasi, senantiasa diciptakan kembali oleh berbagai komuniti dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungan, interaksi dengan alam, sejarah, dan memberikan mereka rasa jati diri dan keberlanjutan, untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan daya cipta insani. Untuk kepentingan Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada warisan budaya tak benda yang cocok dengan perjanjian-perjanjian internasional yang ada mengenai hak-hak asasi manusia, serta segala persyaratan saling menghormati antara berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan, serta pembangunan yang berkelanjutan.

WBTB sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1 di atas, diwujudkan antara lain di bidang-bidang berikut:

  1. Tradisi dan ekspresi lisan, yang termasuk bahasa sebagai wahana warisan
    budaya tak benda. Misalnya bahasa, naskah kuno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat dan lain-lain.
  2. Seni pertunjukan. Misalnya seni tari, seni suara, seni musik, seni teater dan lain-lain.
  3. Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan. Misalnya upacara tradisional (upacara daur hidup), sistem organisasi sosial, sistem ekonomi tradisional dan lain-lain.
  4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta. Misalnya pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional, dan lain-lain
  5. Kemahiran kerajinan tradisional. Misalnya teknologi tradisional, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesories tradisional, kerajinan tradisional, kuliner tradisional, media transportasi tradisional, senjata tradisional, dan lain-lain.

Keris Indonesia diusulkan sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Warisan Manusia (Masterpiece of the Oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity) sejak diprakarsai oleh Prof. Dr. Sri Hastanto sebagai Deputy Nilai Budaya, Seni dan Film, pada bulan Mei 2004 hingga berhasil pada bulan November 2005. Hal tersebut dicetuskan sebagai ide susulan atas diakuinya Wayang Indonesia oleh UNESCO yang diproses pada 2002-2003. Paguyuban DAMARTAJI yang dipimpin oleh Ir. Haryono Haryoguritno, ditunjuk Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, melalui Surat Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Dr. Meutia F. Swasono No.172/ND.Dept.I/KKP/04 pada tanggal 2 Agustus 2004, kemudian disusul Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Gede Ardika No.KM.50/ot/006/MKP/2004 pada tanggal 10 Agustus 2004, untuk menyusun berkas nominasi Keris Indonesia kepada UNESCO.
Berkas awal masih berupa draft nominasi dipresentasikan di depan wakil dari paguyuban, narasumber, para akademisi dan tamu-tamu undangan dalam Seminar Perkerisan Nasional di Museum Nasional pada Oktober 2004. Lalu nominasi yang sudah lengkap disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, untuk dikirim kepada UNESCO.

Kriteria suatu Mata Budaya dimasukkan Inskripsi oleh UNESCO adalah:

  1. Menunjukkan nilai-nilai yang menonjol sebagai karya agung kejeniusan kreatif manusia.
  2. Memperlihatkan bukti luas mengenai akar-akar dalam tradisi budaya atau sejarah budaya dari komunitas yang terkait.
  3. Merupakan sebuah cara untuk memastikan identitas kultural dari komunitas
    budaya terkait.
  4. Memberikan bukti keunggulan dalam aplikasi ketrampilan dan kualitas teknis
    yang ditampilkan.
  5. Menegaskan nilai mereka sebagai kesaksian unik tradisi budaya yang hidup.
  6. Merupakan keberadaan yang berada dalam resiko degradasi atau lenyap.

Bila Inskripsi Keris Indonesia masuk ke dalam Daftar Representatif, otomatis Indonesia terikat untuk terus memenuhi kriteria yang ditentukan berkaitan dengan
hal perkerisan. Ada lima kriteria dalam Daftar Representatif, yaitu:

  1. Representatif pertama. Mata Budaya Keris Indonesia merupakan Warisan
    Budaya Tak Benda seperti yang dimaktubkan dalam Konvensi pasal 2
  2. Representatif kedua. Inskripsi Mata Budaya Keris Indonesia memberikan
    sumbangan pada penjaminan visibilitas dan makna Warisan Budaya Tak Benda,
    serta menggairahkan dialog yang menghidupkan karakter keanekaragaman budaya bangsa-bangsa di dunia serta memberikan kesaksian atas kreativitas manusia.
  3. Representatif ketiga. Tindakan pelestarian yang dapat melindungi Mata Budaya
    yang berkaitan, dalam hal ini adalah Keris Indonesia, dengan keikutsertaan
    komunitas, kelompok, atau perorangan dalam perumusan maupun pelaksanaannya.
  4. Representatif keempat. Mata Budaya Keris Indonesia telah dinominasikan
    dengan keterlibatan dan keturutsertaan seluas-luasnya dari komunitas, kelompok dan perseorangan atas persetujuan mereka secara sukarela dan sepengetahuan mereka yang terlibat.
  5. Representatif kelima. Mata Budaya Keris Indonesia tercatat dalam inventaris
    Warisan Budaya Tak Benda yang ada pada teritori negara pihak yang
    bersangkutan, seperti yang didefinisikan di Konvensi pasal 11 dan pasal 12. (Gaura Mancacaritadipura, 2010).

Sebuah Mata Budaya dapat saja dicoret dari Daftar Representatif bila Komite memutuskan bahwa Mata Budaya tersebut tidak memenuhi lagi satu atau lebih kriteria untuk masuk Inskripsi dalam daftar tersebut. Hal yang sangat mendasar adalah kriteria pelestarian.

Tindakan pelestarian Keris Indonesia menurut UNESCO adalah:

  1. Ada upaya pelestarian yang melibatkan komunitas.
  2. Ada tindakan pelestarian yang diusulkan untuk pelestarian skala prioritas,
    penanggung jawab dan lain-lain.
  3. Komitmen dari komunitas, kelompok, ataupun perseorangan.
  4. Komitmen Pihak Negara untuk mendukung upaya pelestarian.

Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara atau Senapati Nusantara dideklarasikan pada tanggal 4 Oktober 2016 di Ponorogo, sebagai upaya dari Komunitas Pelestari Tosan Aji khususnya Keris untuk memenuhi kriteria dalam Daftar Representatif UNESCO, agar predikat “Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity” tidak di cabut dan tetap melekat erat di Indonesia. Meskipun Negara sudah concern dalam Pelestarian Keris, namun apabila tidak didukung oleh komunitas pelestarinya, maka predikat tersebut akan gugur dengan sendirinya.

Senapati Nusantara dibawah nahkoda Ir. Hasto Kristiyanto, MM. sebagai Sekretaris Jenderal hadir untuk menaungi seluruh Paguyuban Pelestari Tosan Aji di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Bertekad akan terus berperan aktif dalam melestarikan tosan aji dengan melakukan kegiatan nyata antara lain sebagai berikut:

  1. Mendukung dan mendorong lahirnya paguyuban-paguyuban pelestari tosan aji di seluruh Indonesia.
  2. Mempromosikan, menyiarkan dan menyampaikan ke seluruh masyarakat bahwa pelestarian tosan aji berlangsung terus menerus tanpa putus.
  3. Melakukan edukasi, bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat perihal tosan aji
  4. Menggelar acara-acara seminar (webinar), diskusi, dan sarasehan dengan tema pengenalan lebih dalam tentang tosan aji.
  5. Mengadakan acara pameran-pameran guna menumbuhkan minat terhadap tosan aji agar tetap lestari
  6. Mengenalkan tosan aji kepada generasi millennial melalui media digital, karena kepada mereka kelak akan kita titipkan tongkat estafet tosan aji
  7. Mensosialisasikan penggunaan tosan aji pada setiap even pelestarian tradisi Nusantara, karena busana adat tradisional tidak akan lengkap tanpa adanya pusaka.
  8. Melakukan penelitian dan pengembangan baik terhadap karya-karya masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang, serta meneliti bagaiman animo masyarakat terhadap keris, dan Langkah apa saja untuk melakukan pengembangannya
  9. Menumbuhkan industri pembuatan tosan aji dan membina pengrajin mulai dari pande keris, tukang warangka, tukang perak, tukang batu permata dan elemen lainnya yang terkait dengan tosan aji
  10. Menumbuhkan iklim pemaharan (perdagangan) dengan jujur, beretika dan sesuai norma yang berlaku di masyarakat. (**)

SENAPATI NUSANTARA: DAFTAR PAGUYUBAN TOSAN AJI SE-NUSANTARA TAHUN 2021

NO NAMA PAGUYUBAN KAB/KOTA PROVINSI
1 PAGUYUBAN AJISAKA KOTA MALANG JATIM
2 PAGUYUBAN PANJI PATRIA BLITAR JATIM
3 PAGUYUBAN AJI WENGKER PONOROGO JATIM
4 PAGUYUBAN KOLOMUNYENG GRESIK JATIM
5 PAGUYUBAN BUNTEL MAYIT TUBAN JATIM
6 PAGUYUBAN KOPENSAKA SUMENEP JATIM
7 PAGUYUBAN KRATON SUMENEP SUMENEP JATIM
8 PAKEM SUMENEP SUMENEP JATIM
9 PAGUYUBAN MEGAREMENG SUMENEP JATIM
10 GAPENSAKA SUMEKAR SUMENEP JATIM
11 PAGUYUBAN LAWE MENANG BOJONEGORO JATIM
12 PAGUYUBAN NGADIBOYO NGANJUK JATIM
13 PATAJI NUSO BARONG JEMBER JATIM
14 PANJI BLITAR BLITAR JATIM
15 PANJI PATREM TRENGGALEK JATIM
16 PANJI JAYABAYA KEDIRI JATIM
17 PATAKA SURABAYA SURABAYA JATIM
18 PATAJI RENGGANIS PROBOLINGGO JATIM
19 PAGUYUBAN TAJI MAHAMERU LUMAJANG JATIM
20 PAGUYUBAN SANGGA BRAJA BATU JATIM
21 PAGUYUBAN SINGHASARI KAB MALANG JATIM
22 RONGGOLAWE CREATIVE CENTER TUBAN JATIM
23 SINGHASARI CREATIVE CENTER KOTA MALANG JATIM
24 PAGUYUBAN PUSAKA PASURUAN PASURUAN JATIM
25 PAGUYUBAN ABIRAWA BATANG BATANG JATENG
26 PAGUYUBAN BAHUREKSO KENDAL JATENG
27 PAGUYUBAN BROMO KEDALI PEKALONGAN JATENG
28 PAGUYUBAN BROTOSURO SURAKARTA JATENG
29 PAGUYUBAN MELATI AJI KLATEN JATENG
30 PAGUYUBAN PASUPATI SURAKARTA JATENG
31 REKOMENDASI SOSIAL TOSAN AJI (RSTA) SURAKARTA JATENG
32 PAGUYUBAN ROJO ABOLO ROJO BLORA JATENG
33 PAGUYUBAN SATRIYATAMA MAGELANG JATENG
34 PAGUYUBAN SELO GILANG REMBANG JATENG
35 PAGUYUBAN TOYAPADASAN BLORA JATENG
36 PAGUYUBAN YAYASAN MAHAMERU BLORA JATENG
37 PAGUYUBAN SEMAR TINANDU WONOGIRI JATENG
38 PAGUYUBAN KOROWELANG PEMALANG JATENG
39 PAGUYUBAN RAMBUT PINUTUNG PATI JATENG
40 PAGUYUBAN SABUK INTAN BREBES JATENG
41 PAGUYUBAN KANIGORO PATI JATENG
42 PAGUYUBAN MALWOPATI PATI JATENG
43 PAGUYUBAN SAPTA WIKRAMA PEKALONGAN JATENG
44 PAGUYUBAN MERTIKARTA YOGYAKARTA YOGYAKARTA
45 PAGUYUBAN PUSAKA NAGARI CARUBAN CIREBON JAWA BARAT
46 PAGUYUBAN PADJADJARAN CIAMIS JAWA BARAT
47 PAGUYUBAN SURAWINATA PURWAKARTA JAWA BARAT
48 PAGUYUBAN TOSAN AJI CIRANJANG CIANJUR JAWA BARAT
49 KOMUNITAS PERTAPA SUMEDANG JAWA BARAT
50 KOMUNITAS PUSAKA SUBANG SUBANG JAWA BARAT
51 PAGUYUBAN PANJI KANDA GARUT JAWA BARAT
52 PAGUYUBAN CAKRA BUANA PUSAKA JAKARTA JAKARTA
53 PAGUYUBAN JAYAKARTA JAKARTA JAKARTA
54 PAIKETAN BALI SAKTI GIANYAR BALI
55 PAIKETAN KARTIKA SUDAMALA KLUNGKUNG BALI
56 PAGUYUBAN SEMAR SANJIWATA DENPASAR BALI
57 PAGUYUBAN GIB BIMA NTB
58 PAGUYUBAN KERIS ANJANI MATARAM NTB
59 PAGUYUBAN TOSAN AJI SUMBA SUMBA NTT
60 PAGUYUBAN KAWALI PUSAKA WAJO SULSEL
61 PAGUYUBAN KARPET KUNING GOWA SULSEL
62 PAGUYUBAN SUNAN LAWU BATAM BATAM RIAU
63 PAGUYUBAN PEMERHATI PUSAKA NUSANTARA SAMARINDA KALTIM
64 PAGUYUBAN SAMENDADELI MEDAN SUMUT
65 PAGUYUBAN PANJI BEBER BONTANG KALTIM

 

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti