PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Terpilih, Sri Nordianti, tidak ikut dalam prosesi pengambilan sumpah dan jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029, lantaran tengah berduka.
Ketidakdirannya, dijelaskan Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M. Iskandar Zulkarnain, karena ayahnya yang meninggal malam sebelum pelantikaan. Atas peristiwa itu, DPRD Kabupaten Paser berbela sungkawa terhadap kejadian yang menimpa keluarga.
“Kami menyampaikan duka atas musibah yang terjadi, kami harap kekuarga yang ditinggalkan juga bisa tetap tabah dan berdoa yang terbaik untuk ayahanda Sri Nordianti,” ucap Zulkarnain, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengikuti proses gladi yang dilangsungkan di Gedung Baling Seleloi. Dengan begitu, pihaknya akan melapor penundaan pelantikan Sri Nordianti, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami akan laporkan peristiwa ini, semoga saja Pemprov Kaltim bisa segera menerbitkan putusannya,” ujarnya.
Diketahui, Sri Nordianti merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang kembali terpilih untuk kedua kalinya. Politisi perempuan ini berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Paser 3 meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Samu dan Muara Komam.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R