KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil Perkara Tindak Pidana Umum (PTPU) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusanahan barang bukti ini dilakukan pukul 10.00 Wita di halaman samping kantor Kejari Kubar Jalan Sendawar Raya II Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat provinsi Kalimantan Timur, Senin (19/8/2024).
Kajari Kubar Nurul Hisyam melalui Kasi BB Kajari Kubar, Saepul Uyun Sujati mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode ke-3 ini dihadiri oleh perwakilan penyidik dari Polres Kutai Barat dan Polres Mahakam Ulu serta perwakilan dari dinas Kesehatan Kutai barat.
Diketahui, jumlah perkara yang tercatat sejak April – Agustus 2024 adalah sebanyak 43 perkara. Terdiri dari 137 gram narkotika, senjata tajam, minuman keras, dan barang elektronik atau Handphone.
Saepul menjelaskan, dalam pemusnahan barang bukti seperti narkotika itu dilakukan dengan cara dimasukkan dalam blender lalu dicampur air setelah itu dibelnder kamudian dibuang.
Sedangkan barang bukti senjata tajam itu dipotong menggunakan gerinda,lalu barang bukti minuman keras ditumpahkan ke dalam bak sampah, dan barang bukti handphone dengan cara dihancur menggunakan palu (dipukil) hingga pecah.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R