PASER – Visi, misi, dan program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser 2025-2045.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, menyatakan bahwa penyesuaian visi, misi, serta program kandidat merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dinyatakan bahwa bakal calon kepala daerah harus menyampaikan visi, misi, dan program-programnya yang selaras dengan RPJPD Kabupaten Paser,” kata Anas, Minggu (18/8/2024).
RPJPD, dijelaskan Anas, merupakan dokumen yang menjadi panduan dalam pembangunan daerah untuk jangka panjang. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) agar Bakal Paslon memperhatikan hal ini.
Oleh karena itu, Anas menyarankan agar Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser dapat merumuskan visi dan misi yang telah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser.
“Penyesuaian visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD Kabupaten Paser 2025-2045 sudah kami terima dari Bappedalitbang Kabupaten Paser,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Paser telah menerima dokumen naskah RPJPD Kabupaten Paser 2025-2045 bertajuk “Paser Mulia” beberapa waktu lalu. Penyerahan tersebut diterima oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, dari Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Bappedalitbang Kabupaten Paser, Achmad Syahruddin.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S