spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kontroversi Pembagian Alat Kontrasepsi di Kalangan Pelajar, Dinkes Berau: Kebijakan Itu Perlu Diperjelas

TANJUNG REDEB – Baru-baru ini terjadi polemik adanya kebijakan pemerintah mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 103 menyebut soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

PP yang diteken Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie mengimbau kepada masyarakat Berau agar tidak mendistorsi kebijakan baru sebagai bentuk dukungan kegiatan pergaulan bebas di kalangan remaja atau usia anak sekolah. Sehingga, pemerintah terlihat membagikan alat kontrasepsi gratis kepada remaja.

“Seharusnya peraturan tersebut perlu diperjelas kembali agar tidak menimbulkan anggapan negatif dari masyarakat,” ujarnya.

Dirinya ingin pemikiran masyarakat tidak sampai untuk membebaskan hubungan seksual di kalangan remaja. Apalagi sampai memiliki mindset bahwa satu rumah melegalkan hubungan seks bebas itu yang tidak dibenarkan dan bermasalah.

BACA JUGA :  Promosikan Makanan Khas Berau, Pemkab Berau Gelar Lomba Ancur Paddas dan Puncak Rasul

“Artinya cara pandang kepada peraturan ini tidak benar,” ungkapnya.

Sampai saat ini pihaknya juga belum menerima peraturan turunan yang mengatur terkait detail pemberian alat kontrasepsi pada anak dan remaja usia sekolah. Di samping itu, dirinya menekankan pentingnya pendampingan bagi para pelajar dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi.

“Pemerintah dalam membuat aturan tentu sudah berdasarkan masukan dari berbagai ahli, mungkin saja dinilai manfaatnya lebih banyak. Namun, jika kurang tepat tentu akan ada revisi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Masyarakat Dinkes Berau, Jaka menambahkan, sebelumnya pemerintah melegalkan alat kontrasepsi dijual di apotek untuk menekan angka penyakit HIV. Sementara dari sisi agama memang diakuinya banyak menuai kontra.

“Karena kalau tidak dilegalkan, penyakit HIV akan meningkat. Sedangkan pil KB dilegalkan bagi pasangan yang sudah menikah,” ungkapnya.

Kendati begitu, menurutnya hal itu bukanlah penyelesaian yang tepat. Seharusnya masyarakat tidak melakukan perbuatan seks bebas. Selain merugikan diri sendiri, jika tertular HIV akan merugikan pasangan sah bahkan anak yang lahir juga tertular.

BACA JUGA :  Telah Lama Mangkrak, Gedung Disbudpar Ditarget Rampung Tahun ini

“Untuk menangani permasalahan itu di kalangan remaja, sebaiknya diatur dari akarnya. Agar jangan sampai anak di bawah umur berbuat tindakan asusila,” tegasnya.

Dirinya mencontohkan seperti pembenahan fasilitas taman bermain dengan penerangan yang memadai, hingga penjagaan ketat personel Satpol PP di tempat-tempat umum.

“Sehingga tidak ada tempat yang berpotensi membuat orang ingin berbuat seks bebas. Dan Satpol PP harus ikut andil dalam menjaga keamanan di Berau,” terangnya.

“Karena beberapa tempat umum seperti taman kondisinya gelap, ketakutannya akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan seks bebas bahkan transaksi narkoba,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img