PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 menjadi Rp 5,4 triliun.
Raperda APBD Perubahan Kabupaten Paser 2024 itu disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Abdullah, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Rabu (14/8/2024).
Bupati Paser, Fahmi Fadli menyatakan, dengan tingginya APBD 2024 kali ini, menjadi catatan sejarah bagi Kabupaten Paser. Sehingga sudah seharusnya angka ini berbanding lurus dengan pencapaian kinerja serta target-target dan program prioritas.
“Tahun ini kita memiliki total APBD tertinggi dalam sejarah Kabupaten Paser, yaitu Rp 5,4 triliun lebih. Angka ini harus berbanding lurus dengan pencapaian kinerja serta target-target dan program prioritas yang mendukung terwujudnya masyarakat Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera”, katanya.
Ia turut mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, agar dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD Perubahan kali ini merupakan anggaran maksimal.
Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R