spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Agusriansyah Kritisi Pernyataan Ketua DPRD Bontang Soal Kampung Sidrap


SANGATTA – Ketegangan politik antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas setelah Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengeluarkan pernyataan tajam mengenai minimnya pembangunan di Kampung Sidrap. Kampung ini, meskipun secara administratif terletak di wilayah Kutim, dihuni oleh warga dengan KTP Bontang.

Dalam komentarnya yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (3/8/2024) lalu, Andi Faizal mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Kutim. Ia menilai bahwa Pemkab Kutim kurang memberikan perhatian dan upaya pembangunan di Kampung Sidrap.

“Sekarang kita lihat apa yang dibangun Kutim untuk masyarakat Sidrap?” tanyanya.

Andi Faizal menekankan bahwa meskipun Kampung Sidrap terletak di Kutim, penduduknya memiliki KTP Bontang dan hak suara dalam pemilihan legislatif serta kepala daerah di Bontang.

“Kampung Sidrap itu pada faktanya memiliki KTP Bontang dan mewakilkan aspirasi serta suara hak politiknya kepada kami pada saat Pileg kemarin,” tambahnya.

Pernyataan Andi Faizal ini segera mendapat tanggapan keras dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan. Agusriansyah menilai pernyataan Andi Faizal sebagai bentuk arogansi dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang dinamika politik yang ada.

“Pernyataan Andi Faizal terkait meminta legislatif Kutim turun reses ke Kampung Sidrap itu memperlihatkan arogansi dan kekurangan pemahaman terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Anggota DPRD Kutim,” tegas Agusriansyah dalam komentarnya pada Kamis (8/8/2024) ditemui awak media.

Ia menambahkan bahwa komentar semacam itu tidak etis, mengingat banyak upaya yang telah dilakukan oleh DPRD Kutim untuk masyarakatnya. Agusriansyah juga mengkritik Andi Faizal atas ketidakmampuannya menunjukkan kontribusi konkrit dari pihaknya terhadap pembangunan di Bontang.

“Apa boleh juga kita komentari, apa sebenarnya yang sudah dilakukan beliau dengan warga Bontang yang diwakilinya?” tanyanya.

Lebih lanjut, Agusriansyah menyarankan agar pihak Bontang tidak terlihat arogan dalam mengomentari kinerja pihak lain.

“Kalau ingin memperjuangkan tentang batas wilayah, tidak usah terlihat arogan mengomentari kinerja orang lain. Ditanya saja warga sana kalau terkait pembangunan tahun-tahun terakhir ini,” tambahnya.

Agusriansyah juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan dari Pemkot Bontang terkait Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap.

“Terkait putusan tentang batas wilayah, gugatan mereka (Pemkot Bontang) MA menolak gugatannya,” tandasnya.

Ketegangan ini mencerminkan betapa pentingnya pemahaman dan etika politik dalam menjaga hubungan antar daerah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dan kritik, diharapkan kedua belah pihak dapat mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili, serta menjaga hubungan yang harmonis dalam kerangka kerja sama regional. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi isu batas wilayah dengan cara yang konstruktif dan mengutamakan kepentingan masyarakat.(Rkt/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti