TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya merampungkan proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten, dari hasil rekapitulasi di 20 kecamatan se-Kukar. Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar, pada Sabtu (10/8/2024) petang.
Sejumlah perbaikan data disampaikan, dalam hasil rapat pleno tersebut. Yakni adanya perubahan data yang setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) selama sebulan. Sejak 24 Juni-24 Juli 2024, di 20 kecamatan.
“Barusan kita menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan DPS untuk pemilihan Pilkada 2024,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Purnomo.
Dari data KPU Kukar, sebanyak 1.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan. Dengan total pemilih di Kukar mencapai 551.819 pemilih DPS. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 286.947 orang dan pemilih perempuan sebanyak 264.872 orang.
Dalam penetapan DPS, KPU Kukar bersama 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan sejumlah pencermatan dalam penetapan DPS. Mulai dari analisis data lintas kecamatan, analisis data lintas kabupaten, kegandaan data lintas kabupaten dan provinsi. Terbukti, ada sejumlah data ganda yang ditemukan oleh KPU Kukar.
“Terdapat kegandaan lintas kabupaten dalam provinsi, dan juga kegandaan yang terjadi di lintas provinsi,” lanjut Purnomo.
Selanjutnya, Purnomo mengatakan akan segera memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan selanjutnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni tahapan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 14-21 September 2024. Dan diumumkan pada tanggal 22 September 2024. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i