spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ajak Basmi Mafia Tanah, DPRD Kaltim Minta Semua Pihak Terlibat  

SAMARINDA – DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim dan pihak terkait untuk segera mengeluarkan produk hukum untuk menghentikan maraknya aksi mafia tanah. Usulan ini mengemuka, karena aduan sengketa tanah tak pernah berhenti masuk ke anggota dewan.

Hal ini dikemukan anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno yang mengaku tak nyaman, terus-menerus menerima aduan sengketa dan tumpang tindih lahan dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

“Pasti akibat mafia tanah. Tak mungkin ada surat tanah ganda, atau bahkan lebih, di satu lahan,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu. Agil meyakini praktik ilegal ini sudah berlangsung lama dan melibatkan pejabat tingkat paling bawah yakni RT hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk menghentikan atau setidaknya menekan aksi para penjahat lahan itu, seluruh pihak terkait diminta melakukan pertemuan kemudian menerbitkan semacam regulasi. Regulasi ini nantinya akan memberikan kewenangan pada pihak terkait untuk mencegah atau menghentikan tindakan para mafia tanah.

“Misalnya regulasi yang meminta warga untuk segera membuat sertifikat tanah. Regulasi seperti ini bisa diatur dengan Perda,” kata legislator daerah pemilihan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau ini.

Dikatakan, berdasarkan laporan yang pernah ditangani Komisi I, jenis sengketa lahan di Kaltim tak hanya didominasi warga masyarakat lawan warga lain. Tak sedikit, lanjut Agil, sengketa antara masyarakat lawan kelompok atau perusahaan. “Itu tugas kita bersama untuk membenahinya,” tutupnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti