spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebih Dekat Mengenal Program Taspen Tabungan Hari Tua

BONTANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang Drs Sudi Priyanto, MSi mengatakan, masih banyak PNS yang belum mengetahui program apa saja yang ditujukan bagi PNS dan keluarga baik yang bersifat perlindungan maupun kesejahteraan, yang secara otomatis merupakan hak yang diterima atas iuran yang telah dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Sudi menjelaskan, program yang dikelola TASPEN dimaksud adalah Program THT (Tabungan Hari Tua), Program Pensiun, Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan Program JKM (Jaminan Kematian).

Dijelaskan, Program Tabungan Hari Tua (THT) adalah Program Asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Pembayaran manfaat THT dalam program ini dibayarkan melalui layanan Klaim Otomatis, dimana pada saat peserta memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), manfaat THT akan secara otomatis akan dibayarkan kepada rekening peserta.

Disamping manfaat THT, lanjut Sudi, peserta juga memperoleh manfaat Asuransi Kematian baik bagi peserta sendiri, istri/suami peserta (yang dinikahi sebelum pensiun) meninggal dunia, dan anak peserta (yang lahir sebelum pensiun) meninggal dunia, dengan maksimal 3 kali kejadian. Sudi mengatakan, peserta yang ingin mengetahui persyaratan dalam mengurus THT dan pensiun dapat mengakses Taspen Mobile V2, aplikasi TASPEN-Care atau website TASPEN www.taspen.co.id

Lalu persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?
Dari hasil sosialisasi program Taspen kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang berlangsung pekan lalu, diketahui ASN yang memasuki batas usia pensiun akan mendapatkan THT dan pensiun. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah :

THT
1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  FC SK Pensiun
3.  KPPG atau asli SKPP
4.  FC Identitas / KTP Pemohon
5.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
g. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
h. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

PENSIUN
1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3.  Asli SKPP
4.  Pas foto 3×4 (dua lembar)
5.  FC Identitas / KTP Pemohon
6.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7.  FC NPWP (Bila ada)
8.  Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a.  Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b.  FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c.  Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d.  Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e.  Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f.  Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon.

Peserta, tambah Sudi, dapat mengajukan klaim secara online melalui halaman eklim.taspen.co.id (e-klim TASPEN). Semua administrasi persyaratan klaim diurus TASPEN dan Instansi, sehingga Peserta tidak harus datang ke kantor TASPEN.

LKO ini merupakan layanan yang terintegrasi dengan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/ BKPP/BKPSDM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)/ Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), dan lainnya untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima manfaat yang diyakini kebenarannya.

Disebutkan pula, tujuan dari program LKO ini adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah serta mempercepat proses pengurusan. LKO hadir untuk senantiasa memberikan layanan yang tepat waktu. Tepat waktu yang dimaksud berkaitan erat dengan Batas Usia Pensiun (BUP). Sehingga para ASN calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya.

Pada kesempatan tersebut Sudi juga sangat mengapresiasi kerja keras dan kerja cerdas jajaran PT TASPEN yang selalu konsisten dalam melakukan layanan pro aktif kepada para peserta. Dengan didukung berbagai inovasi sehingga TASPEN dapat semakin cepat dan tanggap dalam memberikan layanan terbaik. (adv/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti