spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan 29 Poket Sabu, Pengangguran Asal Bontang Baru Kena Ciduk Polisi

BONTANG – Satuan Resnarkoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan seorang pemuda berinisial R (20). Penduduk Bontang Baru itu dibekuk lantaran kedapatan menyimpan 29 poket sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, pria pengangguran tersebut ditangkap pada Sabtu (5/6/2021) pukul 14.15 Wita di Jalan MH Thamrin RT 26, Kelurahan Bontang Baru.

Suyono menjelaskan, R merupakan target operasi anggota Resnarkoba, yang sudah cukup lama dilaporkan menjual sabu-sabu ke para pengguna narkoba di daerah itu. Sampai akhirnya didapat informasi R baru saja mendapat kiriman sabu cukup banyak, yang hendak dipasarkan ke pelangganya. Benar saja saat rumahnya didatangi, ditemukan 29 poket sabu tersimpan di saku celana pelaku.

Ditemukan pula satu lembar plastik, satu dompet, dan satu unit ponsel. Semua barang bukti tersebut, sambung Suyono, diakui kepemilikannya oleh tersangka R. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, R dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti