BONTANG – Pelantikan 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terpilih periode 2024-2029, dijadwalkan akan berlangsung pada 15 Agustus 2024.
Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bontang, Taufiqurrahman mengatakan, persiapan pelantikan Dewan terpilih Kota Bontang sudah mencapai 70 persen.
Dijelaskan, keamanan akan ditingkatkan dalam kegiatan tersebut. Karenanya, DPRD Bontang telah bekerja sama dengan Polres Bontang guna memastikan seluruh proses pelantikan berlangsung aman dan tertib.
Saat ini mereka masih menunggu beberapa dokumen termasuk SK dari Gubernur Kaltim. Untuk itu sterilisasi ruangan serta pembersihan gedung sedang berjalan.
“Paling lambat 14 Agustus sudah diserahkan ke kami SK-nya,” ungkapnya.
Terkait unsur pimpinan, pihaknya akan bersurat ke Ketua DPRD dan diteruskan ke partai politik dengan peraih kursi terbanyak pertama dan kursi terbanyak kedua.
Penentuan unsur pimpinan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, sesuai pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
Untuk kursi wakil ketua, berdasarkan undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7, tertulis, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
“Parpol yang memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua berhak menentukan ketua dan wakil ketua sementara. Penunjukan ini dilakukan pada saat rapat paripurna nanti,” jelasnya. (ADV)
Editor : Nicha R