spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Tudingan Pengelabuan, OIKN Pastikan Warga Dapat Ganti Rugi Lahan

PENAJAM PASER UTARA – Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Alimudin mengonfirmasi terkait dengan dugaan indikasi pengelabuan saat menandatangani berita acara saat sosialisasi bersama warga Pemaluan. Hal ini dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Senin (5/8/2024).

Alimudin menerangkan, sejak awal dalam penyelesaian Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)  mengggunakan pengaturan Peraturan Presiden 78 Tahun 2023 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

“Namun kan masih ada hak masyarakat yang belum terakomodir melalui peraturan tersebut. Oleh karena itu, saat itu kami sampaikan penyelesaiannya melalui PDSK sambil menunggu regulasi yang akan dikeluarkan,” ungkapnya.

Ia menerangkan saat itu memang sedang membahas peraturan untuk menyelesaikan permasalahan lahan di IKN yang berstatus ADP. Sehingga menurutnya tidak ada maksud atau niatan pemerintah untuk mengelabui.

“Itu jelas dibaca pada poin ke tiga, jelas itu,” tegasnya.

Seiring berjalannya waktu, Alimudin mengatakan Perpres yang mengatur terkait dengan  pergantian lahan dan penyelesaian sengketa terbit. Ia terangkan Perpres tersebut keluar tepat pada Kamis (11/7/2024).

“Jadi yang sekarang menjadi acuan kita, Perpres terbaru it (Perpres 75 Tahun 2024), hampir tidak ada lagi masalah,” tambahnya.

Dijelaskan, sebelumnya warga hanya digantikan tanam tumbuh dan bangunan saja. Namun, melalui Perpres 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, lahan warga dapat digantikan. Oleh sebab itu, Alimudin terangkan pihaknya terlebih dahulu akan membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk penyelesaian pergantian lahan tersebut.

“Siapa saja yang ada di dalam Timdu? Banyak sekali. Sedang disusun, setelahnya kami akan melakukan sosialisasi dan penyiapan anggaran semua ada di OIKN,” tegasnya.

Disinggung terkait dengan keresahan warga akan pergantian lahan, Alimudin memastikan pergantian akan dilakukan usai dihitung oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia menegaskan tidak ada mengarah kepada pengelabuan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

“Sesuai arahan kami tidak boleh menimbulkan keresahan. Kami harus melayani warga. Responsif kan dengan menerbitkan aturan baru,” tegasnya.

Begitu pun dengan keresahan warga lainnya yang khawatir hanya diganti dalam bentuk santunan, Alimudin menegaskan bahwa santunan hanya berlaku untuk PDSK. Sehingga dalam kasus ini sudah tidak berlaku lagi peraturan sebelumnya.

“Didalam penyelesaian lahan yang masuk dalam ADP memang dulu melalui PDSK, tapi sekarang sudah tidak berlaku. Termasuk ADP yang masuk dalam pengendalian banjir di Sepaku. Jadi benar OIKN mau mengelabui atau apa pun,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti