PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun kembali mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kecermatan dalam penggunanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agar penggunaan seluruh dana dalam kepentingan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
Pemkab PPU bersama dengan DPRD PPU telah menyepakati APBD Perubahan 2024 yang telah dibahas dalam beberapa waktu belakangan. Adapun besaran target pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,9 triliun.
“Terdapat kenaikan sebesar Rp 308 miliar atau mengalami kenaikan mencapai 10 persen dari target pendapatan dalam APBD murni sebesar Rp 2,6 triliun,” ucapnya.
Ia menyambut baik persetujuan DPRD terhadap perubahan APBD tahun ini. Makmur bersyukur kebijakan anggaran daerah yang melalui proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024 dapat disetujui bersama dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan segala dinamikanya.
“Saya dan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras semua, khususnya Badan Anggaran DPRD beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga perubahan APBD 2024 dapat disetujui bersama,” ungkapnya.
Makmur juga mengungkapkan hal penting lainnya terkait persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah daerah dan DPRD agar program yang tertuang dalam perubahan dapat segera dipersiapkan dan pelaksanaannya dapat di mulai dan segera berjalan.
“Sehingga hal memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan stabilitas sistem keuangan dan target-target sasaran pembangunan secara bertahap dan berkesinambungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Makmur mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah lebih berhati-hati dan cermat. Dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga diharapkan seluruh capaian dan target kinerja terhadap program dan kegiatan dapat berjalan dan terlaksana,” sebutnya.
Kemudian melakukan langkah-langkah kongkret serta percepatan pelaksanaan dan penyelesaian terhadap program dan kegiatan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan SKPD. Termasuk kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tujuannya, agar serapan perubahan APBD di tahun ini tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). “Tidak bosan-bosanya saya mengingatkan kepada segenap jajaran pemerintah daerah untuk terus menerus meningkatkan kinerja terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)