BONTANG – Tindak pidana pengeroyokan terjadi di samping Hotel Musafir Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang Jumat (24/7/2020). Siang itu juga pelaku berhasil ditangkap di Jl Pelabuhan Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Awalnya Korban Hk mencari salah satu pelaku bernama Er, agar mengembalikan motor milik anaknya yang sudah lama dipinjam. Saat ketemu Er, korban menegur Er, karena meminjam motor tapi tidak segera dikembalikan.
Karena merasa tersinggung ditegur, Er tidak terima, kemudian pulang dan mengajak teman-temannya diantaranya R (19) dan RRH (22), dan mencari Hk dan mendatangi dirumahnya. Hingga terjadilah penggeroyokan terhadap korban.
Saat itu pelaku melakukan pemukulan bersama-sama dan mengayunkan senjata tajam jenis badik yang hampir mengenai pelapor. Korban Hk merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang, Sabtu 25/7/2020.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud, membenarkan adanya kejadian tindak pidana pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam. Dan pelaku berhasil di amankan oleh tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang, hari itu juga.
Pelaku berhasil ditangkap di Jl Pelabuhan Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Keduanya saat ini diamankan di Polres Bontang, terhadap keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. (red)