spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Kaltim Sosialisasikan Aturan Baru di Sektor Pelayaran

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara peninjauan Standar Pelayanan Publik terhadap perizinan berusaha di sektor pelayaran.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (30/7/2024), di ruang rapat Kantor Dishub Kaltim, Kusuma Bangsa, dan bertujuan untuk menginformasikan perubahan aturan terkait usaha angkutan laut dan jasa terkait angkutan di perairan.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai asosiasi penting dalam sektor pelayaran, termasuk Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Terminal Umum (APTMI), Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), serta perwakilan dari pelaku usaha lainnya.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin menjelaskan, acara ini diadakan untuk menyelaraskan Standar Pelayanan Publik dengan regulasi terbaru.

“Ini merupakan upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan terbaru yang telah resmi diterapkan di Provinsi Kalimantan Timur dipatuhi oleh semua pihak terkait,” ujarnya.

Peraturan yang dimaksud mencakup Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

BACA JUGA :  Wisma Tamu Gunung Pancur Jadi Sorotan, Pj Gubernur Akmal Malik Tinjau Langsung 

Salah satu perubahan signifikan yang dibahas adalah penghapusan syarat modal minimal untuk perusahaan angkutan pelayaran, yang sebelumnya diharuskan memiliki modal minimal Rp 1,2 miliar rupiah.

“Ini salah satu perubahan penting yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan,” tambah Ahmad.

Meskipun tidak semua perwakilan pelaku usaha dapat hadir, acara ini tetap berlangsung dengan lancar. Dishub Kaltim berharap bahwa asosiasi-asosiasi yang hadir akan mensosialisasikan aturan baru ini kepada anggotanya, guna mendukung kemajuan sektor pelayaran di daerah tersebut melalui penerapan standar pelayanan yang lebih baik dan transparan.

“Kami berharap semua asosiasi melaksanakan aturan baru ini dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ahmad.

Sementara itu, Analis Angkutan Laut Dishub Kaltim, Lusy Aulia Sihombing mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan regulasi yang terjadi sejak tahun 2020.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah perubahan aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Gubernur tahun 2020 mengacu pada aturan yang berlaku saat itu. Namun, dengan munculnya aturan baru seperti PP 31/2021 dan Permenhub 12/2021, kami merasa perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Thoriq Assegaff: Komitmen Solidaritas Palestina Harus Tercermin dalam Kebijakan Produk

Lusy juga menyebutkan adanya penambahan persyaratan baru, seperti kewajiban memiliki rekomendasi dari penyelenggara transportasi untuk kegiatan usaha JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) yang sebelumnya tidak ada. Selain itu, perizinan berusaha kini berbasis online melalui sistem OSS, yang mengubah prosedur standar operasional (SOP) menjadi lebih efisien dan dapat diakses secara online.

“Kami berharap sosialisasi ini bisa mencapai semua pelaku usaha melalui asosiasi masing-masing. Ini penting agar mereka tahu bahwa SOP dan standar pelayanan publik telah berubah,” tutup Lusy.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img