spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Bongkar Modus Penipuan Calon Anggota Polri, Tersangka Dibekuk

TANJUNG REDEB – Seorang tersangka berinisial BS (39) diringkus jajaran Polres Berau atas kasus penipuan mengatasnamakan Polri dan wartawan.

Saat pers rilis yang dilaksanakan oleh Polres Berau, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menyampaikan bahwa modus penipuan ini bermula saat korban ingin mendaftarkan anaknya sebagai calon anggota Polri. Pelaku BS menjanjikan akan meluluskan anak korban tanpa mengikuti tes, namun harus membayar uang sebesar Rp 150 juta.

“Dengan tipu muslihat pelaku, korban dikenalkan dengan seseorang melalui telepon yang diduga merupakan anggota Markas Besar (Mabes) Polri berpangkat Irjen Polisi untuk meluluskan anak korban,” ucapnya.

Karena percaya, korban melakukan transfer sebesar Rp 50 juta secara bertahap dari tanggal 17 Maret hingga 25 Maret 2024, dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran akan dilakukan setelah anak korban lulus.

“Namun, saat pengumuman kelulusan, anak korban tidak lulus bahkan tidak terdaftar sebagai peserta rekrutmen Calon Siswa Bintara Polri Gel II tahun 2024,” ungkapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban langsung menanyakan kepada pelaku, yang kemudian memberikan alasan bahwa anak korban akan masuk melalui jalur penerimaan khusus pada Oktober 2024.

“Pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp 150 juta, sehingga total menjadi Rp 300 juta,” jelasnya.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan ditipu, sehingga melaporkan pelaku ini ke Polsek Sambaliung,” tambahnya.

Kapolres Berau menambahkan bahwa jumlah korban kemungkinan akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Polres Berau akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi bukti transfer pembayaran, chat percakapan antara pelaku dan korban, rekening koran yang disita dari tersangka, satu kartu ID Card Pers dan surat tugas Jurnal Investigasi Mabes atas nama tersangka, serta barang bukti lainnya dari korban.

Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Kemudian, AKBP Steyven menegaskan bahwa pelaku tersebut hanya mengaku sebagai wartawan atau pers Jurnal Investigasi Mabes Polri dan identitas tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tidak benar.

“Pelaku ini hanya menggunakan identitas palsu untuk memperlancar aksinya. Setelah diselidiki, identitas sebagai wartawan tidak benar,” tegasnya.

Kapolres Berau menyampaikan akan terus menggali dan mengungkap kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa.

Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Berau bahwa pendaftaran menjadi anggota TNI/Polri tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta hanya percaya pada diri sendiri dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

“Jika ada yang menawarkan hal serupa, jangan percaya pada oknum-oknum yang mengaku bisa meluluskan. Supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” tandasnya. (Ril)

 

Reporter: Aril

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti