BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Satreskrim menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda beserta barang bukti kejahatannya. Pelaku berinisial J (37) ditangkap pada Sabtu (27/7).
Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Riky Ricardo Sibarani, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus di Polsek Balikpapan Utara.
“Atas laporan korban yang saat istirahat tiba-tiba motor inventaris kantor hilang, kemudian korban membuat laporan di Polsek Balikpapan Utara. Petugas kepolisian melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya pada Minggu (28/7).
Lebih lanjut, Riky Ricardo Sibarani menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda dan berhasil menggondol lima unit sepeda motor.
“Yang pertama, TKP di Batu Ampar, terdiri dari 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, dan 1 unit Honda Vario. TKP di Karang Jati, 1 unit Motor CRF. Dan di TKP Kampung Baru, 1 unit Mio Sporty,” jelasnya.
Saat ini, pelaku J masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap apakah masih ada lagi lokasi kejahatan yang belum terungkap.
“Atas perbuatan pelaku, ia dapat terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun,” tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S