spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Judi Online: Meresahkan dan Merajalela

Penulis: Eko Pralistio – Pemuda Samarinda

Waktu menunjukkan pukul 15.00 WITA, pekerjaan saya sudah hampir selesai. Menjadi wartawan, dikejar-kejar tenggat waktu sudah menjadi makanan sehari-hari.

Saya menepi di sebuah kafe di tengah-tengah Kota Tepian. Secangkir kopi dan laptop menemani saya yang hampir selesai bekerja. Namun, ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Konsentrasi saya sedikit terganggu. Dua pemuda tengah asyik menikmati sebuah permainan di gawai mereka. Penasaran, saya mencoba mengetahui apa yang mereka mainkan. Saya tidak ingin mengganggu mereka, tetapi saya merasa terganggu.

Telinga ini terganggu dengan teriakan yang menggambarkan kedua pemuda itu sedang bersorak-sorai. “Gacorrr wal,” begitu mereka ucapkan sambil tertawa lepas. Oke, saya berusaha tetap fokus menyelesaikan pekerjaan saya yang hampir selesai. Namun, lagi-lagi, teman sejawatnya berulang kali menyebut kalimat yang unik dan jarang dikemukakan orang. “Ayo, plis scatter, plis scatter dong,” begitu pemuda tersebut mengharapkan sesuatu.

Saya penasaran dan berusaha menelusuri kalimat yang diharapkan dua pemuda itu. Beberapa artikel telah menguraikan makna dari kalimat tersebut. Jadi, “scatter” atau bila diucapkan dengan bahasa Indonesia adalah “sketer”, adalah istilah yang kerap disebut sebagai tempat para peminat judi online mengadu nasib.

Kata demi kata kembali keluar dari dua pemuda itu. “Depo lagi, wal, masih ada Rp 50 ribu aku, nah, bisa aja ini,” tuturnya sambil melihat saldo yang tersisa.

Problem judi bisa terjadi melalui dua aspek: mental dan instrumen yang digunakan. Untuk sektor mental, memang agak sulit diuraikan karena faktor yang mempengaruhi cukup banyak, antara lain lingkungan, pendidikan, keluarga, spiritual, dan mungkin masih banyak lagi. Mempertaruhkan harta benda demi menuruti nafsu buruk pada dasarnya dilarang oleh agama. Mencari harta dan benda dengan cara yang tidak benar juga tidak disarankan.

Tempo dulu, ada banyak sarana untuk berjudi. Mulai permainan kartu, tebak-tebakan, menggunakan kepingan koin, hingga menggunakan hewan, semuanya dilakukan untuk mempertaruhkan harta dan benda. Bahkan ketika itu, Undang-Undang Nomor 7/1974 diterapkan, masih ada segelintir orang yang berjudi.

Namun, kini ada perbedaan. Sesuai dengan perkembangan zaman, sarana perjudian marak terjadi lewat aplikasi atau situs web. Diperkirakan pengguna judi online jumlahnya mencapai 2,3 juta. Tentu penjara, sebutan hotel prodeo, penuh dihuni para pelaku judi online jika ditangkap. Dari angka itu, kategori remaja mencapai 80 ribu. Selain mengungkapkan data pengguna, polisi juga memblokir sebanyak 15.081 situs atau konten yang berkaitan dengan judi online. Data itu menurut Mabes Polri ketika konferensi pers Jumat (26/6) silam di Jakarta.

Nah, kalau tidak ditangkap lalu apa solusinya? Kabarnya pemerintah kini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Satgas itu dibuat karena aktivitas judi online semakin menjamur, bahkan ada korban jiwa.

Dengan adanya Satgas ini, mestinya aktivitas judi online berkurang. Namun, dengan catatan, Satgas harus maraton melakukan pencegahan. Paling tidak sebelum melakukan pencegahan lewat berbagai rencana dan strategi, ada satu hal yang penting untuk diingat kembali. Saya atau Anda, mungkin pernah mendengar bahwa pemerintah sempat mewajibkan setiap pengguna ponsel yang membeli kartu atau simcard baru untuk meregistrasi lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.

Sayangnya, pemerintah mungkin sedikit longgar dalam mewajibkan hal tersebut. Padahal jika ditelisik lebih dalam, NIK berkaitan dengan pembukaan rekening perorangan, yang mana nomor identitas mereka bisa memudahkan Satgas untuk melacak setiap pelaku judi online. Entah mengapa kewajiban itu tidak diberlakukan kembali, tetapi abaikan saja karena kabarnya Satgas bakal serius menelanjangi praktik judi online. Misalnya, beberapa situs dan aplikasi sudah diblokir, pengawasan terhadap aparat negara—warga negara sudah dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Semangat untuk Satgas demi menjaga negara, jangan berjalan tetapi harus berlari biar cepat selesai, let’s go, let’s go, let’s go. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti