SAMARINDA – Sejak 4 Agustus 2023 lalu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 48 Tahun 2023 ditetapkan. Peraturan tersebut berisi tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dalam satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Tinggi.
Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, hadir dalam kegiatan Workshop Pendidikan dengan tema “Implementasi Permendikbud No 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak (AYL) untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen).”
Acara yang dibuka langsung oleh dirinya itu berlangsung di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda, pada Jumat (26/7/2024). Di kesempatan itu pula, Hetifah menekankan pentingnya pendidikan inklusif.
“Kita harus menjadikan Kota Samarinda sebagai kota yang inklusif,” tegas Hetifah.
Pendidikan inklusif bagi Hetifah adalah sistem penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada semua anak, terutama anak berkebutuhan khusus, untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Selain berkualitas, perlu juga pendidikan yang terjangkau, efektif, serta layak sesuai kebutuhannya. Pendidikan inklusif bertujuan untuk menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
“Tidak semua orang beruntung bisa mendapatkan haknya untuk belajar,” lanjutnya.
Kemudian Hetifah mengapresiasi adanya Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) di Kota Samarinda, karena Samarinda menjadi satu kota pertama yang memiliki unit berjalan di Kaltim.
Maka, ia seringkali mengajak untuk mengunjungi Kota Samarinda saat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah di Indonesia. Selain Samarinda, nantinya Bontang akan menyusul dengan unit PLDPI sendiri.
Selanjutnya, Hetifah bercerita perihal kunjungannya ke Australia untuk bernostalgia di sekolahnya terdahulu. Di situ ia mendapati betapa kota di Australia sangat ramah untuk orang dengan kebutuhan khusus, utamanya perihal fasilitas umum.
“Kita perlu menciptakan kota dengan fasilitas-fasilitas yang ramah bagi para disabilitas,” ucap Politisi Partai Golkar itu.
Ia menekankan untuk bersama-sama mengawasi implementasi perundang-undangan perihal hak-hak disabilitas. Selain itu, perlu ada peningkatan kesejahteraan mental dan kesehatan. Untuk itu, ia mengajak untuk terus melakukan improvisasi terhadap kekurangan implementasinya.
Di akhir, Hetifah mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tambang di Kaltim juga punya tanggung jawab pada pendidikan, karena ia menilai program perusahaan tambang kurang memperhatikan pendidikan.
Pendidikan inklusif menjadi salah satu cara memperjuangkan pendidikan bagi peserta didik disabilitas. Untuk itu perlu ada kerja sama antarinstansi, termasuk Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Dinas Kesehatan, bahkan sampai kepada Pemerintah Kota.
Setelah itu, Hetifah membuka acara yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, Widyaprada Ahli Utama Direktorat PMPK Kemendikbudristek RI, Dr. Yaswardi.
Membersamai pula Kepala Balai Guru Penggerak Kaltim, Wiwik Setiawati, hingga Kepala PLDPI Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Mohammad Goufur.
Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus S