BONTANG – Trotoar yang berada di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari, Kota Bontang sering kali dijadikan lahan tempat parkir oleh sejumlah kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk muatan.
Maka dari itu, hal tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, yakni Abdul Samad. Dirinya meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang untuk bisa melakukan tindakan atau teguran saat mendapati kendaraan yang terparkir di atas trotoar.
“Seharusnya dinas terkait seperti Dishub melakukan patroli keliling, biar tahu kalau ada kendaraan terparkir di atas trotoar, kan sudah ada Perdanya,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (23/7/2024) lalu.
Diketahui selain trotoar bukan menjadi tempat parkir, nantinya juga trotoar atau penutup parit akan rusak bahkan roboh, jika beban kendaraan tersebut memiliki beban yang sangat berat.
“Tidak menutup kemungkinan, dengan beban mobil yang berat nantinya trotoar akan rusak,” paparnya.
Sehingga Abdul Samad meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk Dishub bisa melakukan pemantauan secara langsung, jika pun memang ada yang melanggar harus segera memberikan tindakan.
“Harus ambil tindakan, setidaknya teguran jika masih ada pengendara yang parkir di trotoar. Agar masyarakat sadar, bahwa parkir di trotoar itu tidak diperbolehkan,” tutupnya. (ADV)
Editor : Nicha R