BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Agus, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terkait satu Raperda berdasarkan laporan Kerja Panitia Khusus DPRD Kota Bontang dalam Rapat Kerja untuk lebih memaksimalkan fungsi dan tujuan dari Perda tersebut agar dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita bersama.
Berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-11 tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024-2045, terdapat beberapa perubahan dan penambahan dari usulan awal pemerintah, yang menunjukkan kesepahaman dan keselarasan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, antara lain:
- Visi RPJPD: Dari “Bontang Berkualitas 2025: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan” diubah menjadi “Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
- Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia: Dari “Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Inklusif dan Inovatif” ditambah menjadi “Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Berkualitas, Inklusif, Inovatif, dan Berakhlak Mulia.”
- Meningkatnya Kualitas dan Kapasitas SDM: Dari “Meningkatnya Kualitas dan Kapasitas SDM yang Sehat, Cerdas dan Berdaya Saing” ditambah menjadi “Meningkatnya Kualitas dan Kapasitas SDM yang Sehat, Cerdas, Berdaya Saing, dan Berakhlak Mulia.”
- Pengembangan Kawasan Industri dan Infrastruktur: Dari “Pengembangan Kawasan Industri melalui Hilirisasi Industri, Pembangunan Bontang Techno Park, Pengembangan Smart Government, Penanggulangan Bencana Banjir, Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan dan Sanitasi yang Aman” menjadi “Pengembangan Kawasan Industri melalui Hilirisasi Industri, Pengembangan Pariwisata, Pembangunan Bontang Techno Park dan Edu Wisata, Penanggulangan Bencana Banjir, Pembangunan Akses Air Minum Perpipaan, dan Sanitasi yang Aman.”
“Kami sangat mendukung inisiatif pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Agus. (ADV)
Editor: Agus S