spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi Golkar Bersama Nasdem Ajukan Pendapat Akhir RPJPD 2025-2045

BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) bersama Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).

Kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi Partai Golongan Karya bersama Nasdem untuk mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Kerja DPRD. Mereka juga mengapresiasi kerja keras rekan Anggota DPRD Kota Bontang, khususnya yang tergabung dalam tim Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan dan memberikan pemikiran dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tersebut.

Penyusunan RPJPD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.

Penyusunan dokumen RPJPD bertujuan untuk memberikan dasar acuan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.

BACA JUGA :  HUT ke-24 Kota Bontang, Ketua DPRD: Bontang Harus Lebih Sejahtera ke Depannya!

“Visi Misi yang dijelaskan oleh Pemerintah Kota Bontang mengubah Visi RPJPD menjadi Bontang Sentosa 2045, yaitu Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin.

Adapun sasaran pokok Misi 2 adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia. Hasil laporan dan pembahasan yang telah ditetapkan Pansus bersama juga disetujui.

Melalui ini, Fraksi Golkar bersama Nasdem menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun 2024. (sya/adv)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.