TANJUNG REDEB – Beredar di media sosial sekelompok orang dari Kampung Merasa diduga melakukan penyegelan alat pengeboran di area konsesi PT Berau Coal pada Senin (22/7/2024).
Lokasi tersebut berada di Kilometer 28 dan Kilometer 35 Poros Labanan-Kelay, di mana di kilometer 28 sendiri terdapat 1 lokasi pengeboran, sedangkan di kilometer 35 terdapat 2 lokasi pengeboran.
Informasi yang dihimpun penyegelan alat pengeboran PT Berau Coal karena disebut tidak ada koordinasi dengan masyarakat setempat, di sisi lain lahan yang telah dilakukan pengeboran tersebut diklaim milik masyarakat kampung.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim menyebutkan terkait pengeboran eksplorasi PT Berau Coal sudah mendapat izin secara resmi dari Pemerintah.
Ia pun menegaskan jika lahan tempat pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal Kawasan Hutan dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
“Terkait isu yang beredar tersebut, dapat kami jelaskan bahwa perusahaan beraktivitas pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin (persetujuan) secara resmi dari Pemerintah,” tegas Rudini.
“Adapun kegiatan pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga untuk melakukan kegiatan pada area tersebut di bawah wewenang Pemerintah. Untuk melakukan aktivitas tersebut, kami telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Rudini area tersebut merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983.
“Perlu digarisbawahi juga, bahwa kegiatan PT Berau Coal saat ini hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batubara, sehingga jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan dan pengangkutan batubara pada area tersebut, kami pastikan bukan dilakukan oleh PT Berau Coal,” tuturnya.
“Kami juga saat ini bersama aparat penegak hukum sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang kami duga aktivitas tambang tidak berizin di area konsesi kami,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, PT Berau Coal bersama Polres Berau telah melakukan beberapa kali penindakan terhadap aktivitas yang diduga praktik penambangan tanpa izin yang berada di area konsesi mereka. Kali ini, perusahaan dihadapkan dengan pihak-pihak terkait yang melakukan klaim memiliki lahan di area Kawasan Budidaya Kehutanan. (adv/dez)