BONTANG – Urusan Wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota.
a) Program dan Kegiatan
Pelaksanaan Urusan Wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mencapai sasaran strategis menurunnya jumlah rumah tidak layak huni, menurunnya luas kawasan permukiman kumuh, meningkatnya cakupan pengelolaan sanitasi, dan meningkatnya akses pelayanan air minum. Untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui 4 program pokok, sebagai berikut :
1. Program Pengembangan Perumahan, dilaksanakan melalui kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Rusunawa, dan Pemeliharaan dan Operasional Rusunawa.
2. Program Lingkungan Sehat Perumahan dilaksanakan melalui kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
3. Program Penataan Permukiman Kumuh, dilaksanakan melalui kegiatan Penataan Kawasan Kumuh Kota Bontang.
4. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Dan Air Limbah, dilaksanakan melalui kegiatan Optimaisasi Sistem IPAL Bontang Kuala, Optimalisasi Sistem IPAL Guntung, Optimalisasi Sistem IPAL Loktuan, Pembuatan Sumur Dalam, Operasional dan Pemeliharaan Sistem IPAL Domestik Kota Bontang, Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman (DAK Fisik Reguler Bidang Sanitasi), Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), (DAK Fisik Reguler Bidang Sanitasi), dan Penambahan Jaringan Pipa Air Minum Kota Bontang.
b) Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun 2020 dilaksanakan melalui 4 program pokok dan 5 program penunjang serta 34 kegiatan. Alokasi dana untuk urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada tahun anggaran 2020 seluruhnya sebesar Rp.12.642.897.999,00 dengan realisasi keuangan sebesar Rp.11.982.191.913,00 atau 94,77% dan realisasi fisik sebesar 99,99%.
Realisasi indikator kinerja utama urusan wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut :
Tabel 3.5.
Realisasi Indikator Kinerja Utama Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2020
Indikator Kinerja Utama | Satuan | Capaian | ||
2019 | 2020 | |||
Target | Realisasi | |||
Persentase rumah tidak layak huni | % | 3,37 | 1,30 | 2,85 |
Berkurangnya luas kawasan kumuh | ha | 16,33 | 20 | 13,47 |
Persentase rumah tangga bersanitasi | % | 99,50 | 82,16 | 94,45 |
Persentase jumlah penduduk yang terlayani air minum | % | 91,45 | 74,74 | 95,31 |
Indikator kinerja persentase jumlah rumah tidak layak huni mengalami penurunan sebesar 0,63% dari kondisi tahun 2019 sebesar 3,37% menjadi 2,74% di tahun 2020. Namun capaian 2,74% ditahun 2020 belum mencapai target yang tetapkan sebesar 1,30% dikarenakan pembangunan untuk rumah tidak layak huni masih mengandalkan pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah Kota Bontang belum dapat melaksanakan dikarenakan regulasi atau payung hukumnya baru dapat diselesaikan pada akhir tahun 2020. Pada tahun 2020 pemerintah pusat melaksanakan pembangunan untuk rumah tidak layak huni di Kota
Bontang sebanyak 100 unit rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pemerintah provinsi melaksanakan pembangunan sebanyak 60 unit melalui program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPKRS).
Indikator berkurangnya luas kawasan kumuh mengalami penurunan dimana pada tahun 2019 luas kawasan kumuh sebesar 16,33 ha berkurang sebesar 2,86 ha menjadi 13,47 ha di tahun 2020. Capaian ini juga melebihi target luas kawasan kumuh yang direncanakan sebesar 20 ha. Keberhasilan pencapaian ini tak lepas dari peran para stakeholder (pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah Kota Bontang) yang telah melakukan kolaborasi pendanaan dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Bontang.
Persentase jumlah penduduk yang terlayani air minum mengalami peningkatan sebesar 3,86% dari tahun 2019 sebesar 91,45% meningkat menjadi 95,31% pada tahun
2020. Capaian ini juga melebihi target dari yang direncanakan sebesar 74,74%. Sedangkan persentase rumah tangga bersanitasi pada tahun 2020 sebesar 94,45% juga melebihi target yang direncanakan sebesar 82,16%.
c) Permasalahan dan Solusi
Permasalahan | Solusi |
1. Belum dimilikinya database perumahan dan kawasan permukiman secara lengkap. | 1. Penganggaran untuk penyusunan database perumahan dan kawasan permukiman. |
2. Masih adanya kawasan kumuh dan backlog perumahan. | 2. Peningkatan kualitas permukiman pada kawasan kumuh. |
Permasalahan | Solusi |
3. Penyediaan hunian yang layak khususnya bagi MBR. | |
3. Keterbatasan air baku untuk air minum dimana selama ini hanya mengandalkan sumber air tanah. | 4. Mendorong pemerintah provinsi untuk dilakukan SPAM Regional |
4. Belum optimalnya penanganan pelayanan air minum dan sanitasi didaerah pesisir / pulau-pulau kecil.
|
5. Penyediaan fasilitas penyediaan air minum untuk penduduk daerah pesisir/ pulau-pulau kecil, seperti : bak penampungan air bersih, pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
6. Penyediaan fasilitas pengolah air limbah domestik untuk penduduk daerah pesisir/ pulau-pulau kecil, seperti: MCK komunal, septitank komunal, atau IPAL komunal. |