spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SAMARINDA – Pada tanggal 3 November 2023 dan 3 April 2024, telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur di Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

“Korban diajak oleh pamannya (pelaku) ke penginapan dan disetubuhi dengan ancaman dan kekerasan,” Ungkap Bitab

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

“Pada tanggal 20 Juli 2024, pelaku berinisial M berhasil ditangkap di Jalan Muara Badak, Kelurahan Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti yang disita, Hasil visum, Akta kelahiran, Pakaian yang digunakan korban.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti