spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini yang Harus Dilengkapi Pendaftar CPNS 2021, Pelaksanaan Seleksi Belum Diketahui Tapi Dipastikan Digelar

JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2021 dipastikan tetap akan dilaksanakan. Hanya saja, karena ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPK non-guru, PPK guru 2021, dan adanya revisi kebutuhan formasi pegawai dari beberapa instansi, maka pelaksanaan seleksi hingga kini belum dijadwalkan kapan pastinya.

Pengunduran seleksi CPNS 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ditanda tangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana, seperti dikutip dari akun Instagram @bkngoiofficial. “Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut,” bunyi kutipan surat tersebut.

Dituliskan pula, link pendaftaran CPNS 2021 dipusatkan di satu portal yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. Portal digunakan untuk pendaftaran tiga kategori sekaligus: calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.
Dengan adanya SSCASN, menurut Bima Haria Wibisana, calon peserta CPNS saat mendaftar tak perlu lagi meng-upload dokumen penting seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ini dikarenakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.

Walau belum diketahui kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, ada baiknya Anda yang berminat ikut seleksi, untuk mengetahui informasi atau melengkapi syarat-syarat berikut ini:

  1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
    • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
    • Dokter Pendidik Klinis
    • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. (prs)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti