spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna Ke-19, DPRD Kaltim: Sahkan Kamus Usulan Aspirasi Perubahan hingga RPJPD 2025-2045

SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur berlangsung pada Kamis (18/7/2024). Bertempat di gedung utama DPRD, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Setidaknya terdapat 8 agenda, meliputi laporan hasil kerja tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kaltim APBD Perubahan 2024 hingga persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Pada rapat tersebut, DPRD menetapkan Ranperda RPJPD Kaltim 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda). Proses penetapan rancangan peraturan daerah tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Selain itu, juga ditetapkan kamus usulan aspirasi perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Kaltim 2024. Semua biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2024.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Kaltim, Hardiyanto, yang juga mewakili Sekretaris Dewan, Norhayati Usman.

Selanjutnya, dalam pembacaan laporan hasil kerja pansus pembahas RPJPD 2025-2045, Ketua Pansus, Salehuddin, menyampaikan beberapa usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah perihal RPJPD Kaltim.

BACA JUGA :  Adu Gagasan Dua Bacawagub dalam Atasi Problematika Kebudayaan di Kaltim

Dia juga membacakan visi Kaltim pada RPJPD 2025-2045, yaitu “Kaltim Sejahtera 2045”. Hal tersebut juga disampaikan oleh Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim.

“Rumusan visi Pembangunan Jangka Panjang dalam RPJPD Provinsi Kaltim tahun 2025-2045 adalah Kaltim Sejahtera 2045, penggerak super-hub ekonomi nusantara yang maju, adil, dan berkelanjutan,” baca Sri Wahyuni.

Hal ini selaras dengan pedoman substansi RPJPN dengan pendekatan imperatif yang dimaksudkan agar pembangunan nasional secara integral didukung oleh pembangunan daerah, termasuk upaya menuju Indonesia Emas 2045.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan kesepakatan bersama antara DPRD Kaltim dengan Kepala Daerah Kalimantan Timur, diikuti dengan pendapat akhir Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img