spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Sosialisasi Tahapan Pilkada Kaltim dan Kutim 2024 bersama Media

SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2024 kepada media bertempat di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Kamis (18/7/2024) siang.

Acara ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini terkait proses tahapan Pilkada yang akan datang, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024.

Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin, dalam sambutannya menekankan, pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Sesuai amanah regulasi PKPU tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan tahapan yang dimaksud. Salah satu kewajiban kami adalah menghadirkan kawan-kawan pers sehingga informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan media yang antusias mengikuti penjelasan yang diberikan oleh para narasumber.

Hasan, Anggota KPU Kutim yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, memaparkan beberapa tahapan penting dalam proses pemilihan.

BACA JUGA :  Zero Frambusia, Kutim Akan Terima Penghargaan Sertifikat Kemenkes RI

“Pada tahapan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan. Pertama, pencalonan independen atau perseorangan. Saat ini kita sedang memasuki tahap rekapitulasi,” ujarnya.

Sambungnya, Peraturan KPU tentang pencalonan sudah ada dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024. Secara umum, proses pencalonan akan dimulai pada akhir Agustus, dengan pengumuman pendaftaran calon pada tanggal 24 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran dan penelitian pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 28-29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan dan administrasi calon akan berlangsung mulai Agustus hingga September, dan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

“Pada tanggal 23 September 2024, akan diadakan pengundian dan pengumuman nomor urut calon. Pemeriksaan kesehatan calon juga akan dilakukan mulai 23 Agustus hingga 24 September 2024,” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang jurnalis, Ibnu Djuraid, menanyakan tentang penanganan data penduduk yang sudah meninggal dunia.

Abdul Manaf salah seorang Komisioner KPU Kutim merespons, bahwa KPU telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan terbaru.

BACA JUGA :  146 Mahasiswa STIENUS Berangkat KKN, Diminta Tunjukkan Kemampuan

“Kami berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menghapus data penduduk yang sudah meninggal dari daftar pemilih tetap. Proses ini dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam data pemilih,” jawab Abdul Manaf.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tahapan pemilihan yang akan datang dan memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Dengan keterlibatan media, KPU Kutim optimis informasi mengenai tahapan pemilihan 2024 dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.

KPU Kutim mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menyukseskan pemilihan umum 2024, dengan harapan dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan daerah dan negara. (Rkt2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img